Apa itu Buah Hati Kapal
Menurut UU No. 17 tahun 2008 Buah Hati Kapal merupakan Awak Kapal Selain Nahkoda. Berdasarkan international convention on standard of training certification and watchkeeping for seafarers (STCW) 1995 sebagai penyempurna STCW 1978 yang didirikan oleh international maritime organization (IMO), maka dibentuklah Keputusan Mentri Perhubungan No. 70 Tahun 1998 pada 21 Oktobr 1998 seputar Pengawakan Kapal Niaga. Pada BAB II Pasal 2 ayat (1) dan (2) bahwa pada setiap-setiap kapal niaga yang berlayar sepatutnya diawaki bet 10 ribu dengan susunan terdiri dari: seorang Nahkoda, sejumlah perwira, sejumlah rating. Susunan awak kapal didasarkan pada: daerah pelayaran, tonase kumal kapal (gross tonnage/GT) dan ukuran tenaga penggerak kapal (kilowatt/KW).
Kapal-kapal ikan yang paling tak jarang menampung ABK Indonesia umumnya berasal dari Taiwan, Cina, dan Korea Selatan. Belum lama ini, Indonesia kembali dihasilkan geger dengan adanya pemberitaan seputar tindakkan tidak manusiawi terhadap ABK Indonesia di Kapal Long Xing 629. Dilansir dari nasional.alat penunjuk arah.com, dalam kasus ini penyidik telah mempertimbangkan tiga tersangka yang terdiri dari JK dari PT SMG, WG dari PT APJ, dan KMF dari PT LPB. Adapun modusnya merupakan menjanjikan korban untuk bekerja di kapal bendera Korea Selatan secara sah serta menempatkan ABK layak perjanjian. Dihimpun dari perbagai sumber seperti money.alat penunjuk arah.com dan nasional.tempo.co, kejadian ini dapat terjadi karena:
Surat sah yang dimaksudkan untuk ABK memakai data palsu
Adanya himpitan ekonomi yang dihadapi ABK
Adanya trik pelatihan ABK sebagai formalitas saja
Kurang telitinya ABK dalam memilah dan memilih isu
Penelusuran pelaku melanggar aturan ABK belum terusut tuntas hingga ke akarnya
Dilansir dari tempo.co, menurut catatan Kementrian Perhubungan RI hingga November 2016 hanya 72 perusahaan agen pengirim ABK yang terdaftar memiliki surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal (SIUPPAK) yang mana sebagian besar merupakan agen pengirim ABK niaga seperti awak kapal pesiar atau kargo. Menurut infopelaut.com, pada tahun 2019 telah terdapat 130 perusahaan crewing sah di Indonesia. Dari jumlah hal yang demikian, terbukti masih terdapat perusahan tanpa izin SIUPPAK yang hingga ketika ini belum diketahui jumlahnya.
Pekerjaan sebagai ABK tentunya memiliki resiko yang benar-benar besar. Melainkan, berapakah gaji yang umumya diterima oleh para ABK? Dilansir dari alat penunjuk arah.com, gaji yang ditawarkan benar-benar bervariatif tetapi untuk kapal ikan China dan Taiwan, gaji yang ditawarkan umumnya minimal 300 dollar AS atau Rp4.470.000,00 per bulan (kurs Rp14.900,00). Gaji ini direlatif lebih besar diperbandingkan bekerja di kapal lokal. Melainkan, jumlah hal yang demikian sudah dipotong oleh perusahaan penyalur sebagai pengganti biaya keberangkatan oleh perusahaan agen pengirim. Mengobrol ini tentunya menambah panjang kisah pelik yang dihadapi oleh para ABK dan keluarganya.
Berdasarkan mengenai ABK, tentunya tidak lepas dari organisasi buruh internasional ialah ILO. ILO adalah sebuah organisasi yang menampung isu buruh internasional dibawahi PBB. Organisasi ini didasarkan pada tujuan untuk melindungi hak-hak buruh (Bhatti dan Selanjutnya, 2017). Salah satu tindakan tidak manusiawi yang dilaksanakan terhadap ABK Indonesia di Kapal Long Xing 629 merupakan slot habanero pelarungan jasad ABK. Berdasarkan ILO Seafarer’s Service Regulation, terdapat peraturan yang berisikan prosedur yang membolehkan dikerjakannya pelarungan jenazah. Mengobrol ini dapat dilaksanakan oleh kapten kapal jikalau jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas menyimpan jenazah, sehingga dapat berakibat pada kesehatan awak kapal lainnya. Tertib, pada Pasal 30 ILO Seafarer’s Service Regulation menyebutkan bahwa surat keterangan kematian akan dikeluarkan oleh, kalau ada, dokter kapal. Kapten kapal mempunyai hak mempertimbangkan pelarungan jenazah di laut dengan catatan kapal berlayar di perairan internasional (Khadafi, 2020).
Menurut Fajar (2019), perlindungan ABK Indonesia di luar negeri masih lemah. Mengobrol ini karena:
Indonesia belum meratifikasi konferensi ILO 2007
Lemahnya pengawasan ABK Indonesia oleh pemerintah
Banyaknya dokumen yang dipalsukan, sehingga ABK Indonesia akan mengalami kesulitan untuk mendarat
Banyak ABK dan kapal-kapal asing yang tidak tercatat dan terlaporkan
Adapun undang-undang yang ada ketika ini meliputi tiga undang-undang ialah UU No. 40/2007 seputar Perseroan Terbatas, UU No. 18/2008 seputar Pelayaran, dan UU No. 18/2017 seputar Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Selain itu, ada Kemauan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 35/2015 seputar Terbukti dan Sertifikasi Asasi Manusia pada Usaha Perikanan (Fajar, 2019).
Lalu adakah upaya yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah dan masyarakat?
Adapun upaya yang dapat dilaksanakan sebagai berikut.
Meratifikasi ILO sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap ABK
media sosial sebagai sarana kontrol sosial yang sanggup mengungkapkan isu secara aktual dan faktual
Pemerintah Indonesia sepatutnya sanggup meningkatkan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja sebagai si kecil buah kapal (ABK) di luar negeri atau pada kapal ikan asing (KIA)
pemetaan melewati penyusunan peta jalan (roadmap) perlindungan ABK di luar negeri
Diadakannya perbaikan undang-undang sistem kerja penempatan ABK
Menggencarkan social campaign mengenai ABK
Memberikan tuntunan yang pas mengenai cara menerima isu yang pas mengenai hal-hal berkaitan ABK
untuk ABK Indonesia
Semoga ABK lebih dipandang serta undang-undang dan kebijakan dapat direalisasikan dengan lebih baik
Dengan adanya kasus yang sudah terjadi, diharapkan para pencari pekerjaan dapat lebih berhati-hati ketika mencari isu sehingga tidak terjerat kasus penipuan
Semoga pemerintah sanggup memberikan undang-undang secara pesat dan pas dalam penanganan problem hal yang demikian
Demikianlah, sekilas mengenai teka-teki ABK Indonesia. tidak slot bet 100 mudah ya berprofesi sebagai ABK. Nah, apakah pertanyaan teman-teman terhadap teka-teki ABK Indonesia telah terpecahkan? Adakah hal yang ingin teman-teman lakukan agar profesi ABK Indonesia menjadi lebih sejahtera?